(11-8-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Hotel Ascent, Pasuruan, Minggu (11/8/2024). Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mukhamad Zahid, mengatakan, hari ini sudah menetapkan DPS tingkat Kota Pasuruan sebanyak 153.922 orang di 4 Kecamatan. “Setelah penetapan DPS untuk Pilkada 2024, ke depan tentunya masih dapat ada penambahan dan pengurangan yang biasanya terjadi permindahan tempat tinggal dan termasuk meninggal dunia,” jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa, temuan pada waktu coklit beberapa waktu yang lalu ada yang invalid. Pada saat data disandingkan tidak sesuai nomor NIK, untuk itu kita harus melihat fisiknya yang ada dipemilih. “Selanjutnya, untuk terdaftar pemilih ganda yang menempati satu daerah tapi orang itu pindah secara administrasi. Penyelesaiannya harus mencoret salah satu dengan dilihat surat kependudukan yang baru” terangnya. Lanjut ia berharap, warga Kota Pasuruan yang belum masuk terdaftar dalam DPS agar segera memenuhi syaratnya. “Saya berpesan bagi masyarakat Kota Pasuruan yang belum terdaftar menjadi DPS segera mendaftar dengan memenuhi syarat-syaratnya yang akan dibantu oleh KPU” harapnya. Hal ini tentunya masyarakat Kota Pasuruan agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. (bcp11)