Visi Misi KPU Kota Pasuruan
Visi Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
Visi Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan merujuk pada Visi Komisi Pemilihan Umum, yakni: “Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesionalisme, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Komitmen Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan adalah memperjuangkan kepentingan nasional khususnya dalam tugas pokok dan fungsinya (core competency) yaitu menyelenggarakan Pemilihan Umum dan pelaksanaan demokrasi. Relevansi pernyataan visi Komisi Pemilihan Umum dengan visi nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahap Ke-2 (2010-2014) menyiratkan pentingnya penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesionalisme, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
Dalam upaya mencapai visi tersebut, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 2010-2014. Misi Komisi Pemilihan Umum tersebut juga akan menjadi rujukan dan acuan bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan selama 5 (lima) tahun mendatang. Misi-misi tersebut adalah:
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapasitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien, dan efektif;
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Tujuan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
Tujuan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan. Tujuan ini disusun tetap merujuk pada tujuan Komisi Pemilihan Umum, yakni:
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaksana Pemilihan Umum;
- Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat dalam Pemilihan Umum;
- Melaksanakan Undang-Undang di bidang politik secara murni dan konsekuen;
- Meningkatkan kesadaran rakyat yang tinggi tentang Pemilihan Umum yang demokratis; dan
- Melaksanakan Pemilihan Umum secara LUBER dan JURDIL.
Sasaran Strategis Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
Sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan disesuaikan dengan sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum. Sasaran Komisi Pemilihan Umum disesuaikan dengan draft RPJMN II, yakni sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya akuntabilitas lembaga demokrasi termasuk didalamnya peran masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil, peran partai politik, peran lembaga legislatif, penyelenggara Pemilihan Umum, dan lembaga penyelenggara negara lainnya, serta terlaksananya Pemilihan Umum 2014 yang adil dan demokratis.