Pasuruan, kota-pasuruan.kpu.go.id - Pada 19 November 2025, KPU Kota Pasuruan menghadiri kegiatan Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan. Acara ini diikuti oleh para siswa sekolah di wilayah Kota Pasuruan, yang menjadi sasaran utama pembekalan politik karena mereka akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, menyampaikan materi mengenai demokrasi, pemilihan umum, serta prinsip pemilu yang demokratis dengan asas Luber Jurdil. Ia menjelaskan manfaat pemilu sebagai sarana pergantian kepemimpinan yang sah, memperkuat legitimasi pemerintahan, dan menyalurkan aspirasi rakyat. Para siswa juga dikenalkan dengan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU sebagai pelaksana, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penegak kode etik.
Selain itu, Ketua KPU menegaskan bahwa memilih merupakan tanggung jawab warga negara dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Siswa diberikan penjelasan mengenai syarat menjadi pemilih, yakni warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah serta terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Mereka juga diajak memahami siapa saja yang dipilih dalam pemilu, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, hingga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Kehadiran KPU Kota Pasuruan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menumbuhkan kesadaran politik generasi muda sejak dini. Dengan bekal pengetahuan yang diberikan, diharapkan para siswa sebagai pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas demi masa depan demokrasi Indonesia.
(NA)