Pasuruan, kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengikuti kegiatan bimtek Penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan Pembangunan Zona Integritas pada hari Senin 3 November 2025 secara daring melalui zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pasuruan, Sekretaris, Kasubbbag serta Staf yang tergabung dalam satgas SPIP KPU Kota Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi. Bimtek tidak hanya memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan SPIP, tetapi juga untuk menanamkan nilai integritas dan akuntabilitas pada pelaksanaan tugas kelembagaan. Beliau juga menambahkan bahwa SPIP bukan sekedar kewajiban secara administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola yang telah berjalan dengan baik.
Habib M.Rohan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP merupakan wujud dari komitmen bersama. Pelaporan SPIP merupakan tugas rutin, sehingga tidak sulit apabila dijalankan dengan baik.
Ika Putri Nilamsari selaku Pengendali Teknis Inspektorat KPU RI memaparkan mengenai tahapan pembangunan Zona Integritas yang mencakup pencanangan, penetapan, pembangunan dan pemantauan. Ia juga menjelaskan bahwa setiap satuan kerja dapat diusulkan sebagai Zona Integritas apabila telah memenuhi persyaratan dan mampu menunjukkan hasil konkrit pada terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik.
Irwan Katili selaku narasumber dari Internal Auditor KPU RI menjelaskan bahwa SPIP adalah sebuah sistem integral yang diterapkan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui terselenggaranya kegiatan yang efektif, efisien dan transparan. Selain itu, dipertegas bahwa SPIP harus diterapkan sebagai sebuah budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, khususnya bagi seluruh satuan kerja KPU.
(BM)