Pasuruan, kota-pasuruan.kpu.go.id - Pada Selasa, 19 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan gelar kegiatan Kajian Tahapan Pemilu (KTP). Kajian Tahapan Pemilu (KTP) membahas tentang verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu bertempat di Aula KPU Kota Pasuruan. Kegiatan ini direncanakan dilakukan setiap minggu. Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasan Asuro mengatakan bahwa Kajian Tahapan Pemilu (KTP) sebagai sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. "Kegiatan ini bisa kita gunakan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman di lapangan terkait kepemiluan terutama bagi rekan-rekan CPNS yang baru bergabung, dan akan kita lakukan rutin dengan pokok bahasan yang berbeda." ujarnya. Hasan Asuro juga menyatakan bahwa pembahasan verifikasi administrasi dan faktual partai politik menjadi salah satu topik menarik dalam pelaksanaan tahapan pemilu. "Banyak cerita dan pengalaman menarik untuk kita bagikan selama pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual partai politik pada pemilu tahun 2024 di Kota Pasuruan. " terang pria yang senang membaca tersebut. Selain itu dalam kesempatan itu juga dilakukan pendalaman tentang persyaratan pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin. Anggota KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro, Saiful Hidayat, Vinsensia Niken, Mukhamad Zahid, Sekretaris KPU Kota Pasuruan Deni Laksono serta jajaran Kasubag dan Staf. (BM)