(30-8-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengadakan kegiatan penyuluhan produk hukum dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan pada Jumat, (30/8/2024). Acara tersebut berlangsung di Aula Restoran Valencia, Pasuruan dengan dihadiri oleh partai politik, stakeholder dan Bwaslu Kota Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, yang didampingi oleh anggota KPU dan Sekretaris. Dalam sambutannya, Nanang menekankan pentingnya sosialisasi produk hukum untuk memastikan bahwa semua regulasi pemilihan kepala daerah tahun 2024 dipahami secara menyeluruh.
Menurut Nanang, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi terkait prosedur dan regulasi pemilihan kepada semua pihak terkait.
Sosialisasi ini bertujuan agar setiap langkah dan keputusan KPU bersifat normatif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pembicara pada acara ini Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak serta Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Hukum, Saiful Hidayat.
Saiful dalam paparannya memfokuskan pada Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam materinya Saiful menyebut, jika terdapat hanya satu pasangan calon kepala daerah dan masih terdapat partai politik yang belum menentukan dukungannya, KPU Kota Pasuruan akan memperpanjang pendaftaran.
Dalam sosialisasi ini, Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), serta wartawan, dengan total kehadiran mencapai 50 orang.
Acara ini ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin, penutupan kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam upaya memastikan pemilihan kepala daerah yang sukses di Kota Pasuruan. (humas)