Pengumuman

KEPUTUSAN KPU KOTA PASURUAN NOMOR 515 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR TRIWULAN II TAHUN 2025

Pasuruan, kota-pasuruan.kpu.go.id - KPU Kota Pasuruan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7/2025). Pelaksanaan rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, beserta anggota. Sementara, peserta rapat ialah Dispendukcapil Kota Pasuruan, Bawaslu, Dispendukcapil, Lapas Kelas II B Pasuruan. Sesuai pleno, hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai berikut, pemilih di Kota Pasuruan sebanyak 154.365 dengan rincian 76.055 laki-laki dan 78.310 perempuan tersebar di 4 Kecamatan dan 34 Kelurahan. Detail hasil rekapitulasi dapat dilihat pada Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 515 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2025: Disini Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025: Disini

Populer

Belum ada data.