Berita Terkini

KPU Gelar Tes Tertulis bagi Calon Anggota PPK

(7-5-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Pasca keluarnya hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan 2024, KPU Kota Pasuruan langsung gelar tes tertulis di SMKN 1 Pasuruan. Sebanyak 112 peserta yang dinyatakan lulus penelitian adminsitrasi berhak mengikuti tes tertulis ini. jumlah ini terdiri dari 31 orang dari Kecamatan Pangungrejo, Kecamatan Bugul Kidul sebanyak 23 orang, Kecamatan Purworejo 33 orang dan Kecamatan Gadingrejo 26 orang. Ditemui saat ketgiatan, Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nanang Abidin menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dengan baik perihal tempat untuk tertulus ini dengan SMKN 1 Pasuruan, selain itu ia juga menyatakan bahwa KPU akan menyaring putra putri daerah terbaik untuk menjadi PPK. Menurut aturan, KPU akan menetapkan sebanyak-banyaknya 3 kali jumlah yang dibutuhkan untuk masuk ke tahap selanjutnya dengan memperhatikan nilai tes CAT peserta. (bcp11)

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

(2-5-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Pasca tidak mendapat gugatan pada Pemilu 2024, KPU Kota Pasuruan langsung gelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pasuruan pada Pemilu 2024. Bertempat di Aula KPU Kota Pasuruan, acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Pasuruan, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Kodim 0819, Polres Pasuruan Kota, Bakesbangpol serta Partai Politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari dalam pembuikaan menyebut KPU Kota Pasuruan telah mendapat reestu untuk menggelar rapat pleno ini, selain itu ia mengucapkan terima kasih kepada peserta serta stakeholder terkait yang ikut menyukseskan Pemilu 2024 di Kota Pasuruan. "Kami berterima kasih pada seluruh stakeholder serta warga Kota Pasuruan yang telah ikut menyukseskan Pemilu" terang nya. Ditemui terpisah, Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengatakan Kota Pasuruan tidak terlokus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dan dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota. Sebagai informasi KPU Kota Pasuruan telah menetapkan 30 Kursi DPRD Kota Pasuruan yakni, Partai Kebangkitan Bangsa 8 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 1 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3 kursi, Partai Golkar 9 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 3 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat 2 kursi, Partai Amanat Nasional 1 kursi serta Partai Persatuan Pembangunan 2 kursi. (bcp11)

KPU Kota Pasuruan Sosialisaskan Juknis Tahapan Pilkada 2024

(2-5-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Kurnia, Pasuruan (2/5). Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 harus dilaksanakan secara transparan. “Sesuai aturan setiap tahapan Pemilu 2024 itu harus terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Royce. Royce menyebut dilaksanakannya Pilkada Kota Pasuruan secara transparan sangat penting agar hasilnya nanti dapat diterima oleh masyarakat luas.  “Dengan menerapkan asas keterbukaan informasi, akuntabilitas, jujur dan adil, maka apapun hasil Pilkada DKI Jakarta nanti  dapat diterima oleh masyarakat,” ujar dia.  Lebih lanjut, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengapresiasi berbagai stakeholder yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada Kota Pasuruan Tahun 2024. Hal ini membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.  Hasan juga menyampaikan apabila stakeholder ataupun partai politik ingin lebih banyak mengetahui informasi terkait pelaksanaan Pilkada, KPU Kota Pasuruan membuka secara luas Helpdesk serta PPID yang dapat digunakan oleh masyarakat luas. “Kami membuka helpdes informasi untuk stakeholder, parpol serta masyarakat dalam mendukung kesuksesan berjalannya Pilkada Kota Pasuruan 2024,” pungkas dia. 

Masuki Tahapan Pilkada KPU Kota Pasuruan Gekar Sosialisasi Juknis

(2-5-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan umum Kota Pasuruan menggelar sosialisasi terkait juknis tahapan Pemilihan nomor 142 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis tahapan Pemilihan (Pilkada) tahun 2024 di Rumah makan Kurnia (2/5).  Kegiatan tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan serta Partai Politik. Ketua KPU Kota Pasuruan Royce yang membuka acara menyebut sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memulai Pemilihan tahun 2024. "Acara ini merupakan langkah awal kita bersama dalam menyelenggarakan Pemilihan di Kota Pasuruan pada bulan November nanti" jelasnya. Sementara Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Hukum dan Pengawasan Hasan Asuro berharap adanya sinergitas antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah serta partai politik dalam Pemilihan nanti, agar berjalan maksimal. “Kami berharap,melalui kegiatan sosialisasi ini, tahapan Pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak mengesampingkan aturan yang berlaku agar tahapan dapat berjalan dengan sukses,” harap Teten sapaan akrabnya. (humas)  

KPU Kota Pasuruan Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada, Ini Jadwalnya

(2-5-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - KPU Tuban mulai hari ini melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin menjelaskan, KPU Kota Pasuruan membutuhkan sekitar 102 PPS yang tersebar di 34 kelurahan di wilayah setempat, dengan rincian 3 PPS di masing-masing kelurahan. "Jumlah kuota PPS per kelurahan sebanyak 3 orang." terang Nanang, Kamis (02/05). Ia melanjutkan, semisal tidak mencukupi 6 orang pelamar, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari. Diketahui pendaftaran anggota PPS berlangsung dari tanggal 2 - 8 Mei 2024. masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, kemudian pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei 2024.  Untuk proses pendaftaran, lanjut Nanang, masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa melalui link Siakba, sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar PPK. Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran bisa diserahkan kepada petugas di kantor KPU Kota Pasuruan pada jam kerja. "Khusus di hari terkahir pada 8 Mei 2024 dibuka sampai pukul 23.59 WIB," jelasnya. Dia menambahkan tugas PPS ini adalah melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS. "Terkait syarat dan ketentuan, sama dengan rekrutmen pada Pilpres dan pileg serentak kemarin," pungkasnya. (humas)

KPU Kota Pasuruan Umumkan Syarat Dukungan Pasangan Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

(28-4-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan tahun 2024. Ditemui tim Humas di ruangannya, Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menyampaikan sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan sebesar 10 persen.  "Dalam hal ini sesuai Undang-Undang Pilkada, maka di Kota Pasuruan calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan minimal 15.440 dukungan dan tersebar pada 3 Kecamatan" terang Royce. Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kota Pasuruan. "Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB," tuturnya. Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kota Pasuruan. Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kota Pasuruan. "Lo atau Tim Balon Perseorangan juga dapat menghubungi kontak Helpdesk Penncalonan kami di nomor 081296661598" tutupnya. (humas)

Populer

Belum ada data.