(23-9-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Pasuruan ikuti Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (22/9). Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, acara ini dihadiri oleh Divisi Sosdiklih Parmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta operator e-PPID se-Jawa Timur.
“Ada tiga nafas utama KPU yaitu akuntabilitas, profesionalitas dan integritas. Akuntabilitas salah satunya dapat diwujudkan melalui transparansi. Oleh sebab itu, wajib bagi KPU sebagai badan publik untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik”, ungkap Ketua KPU Provinsi Jatim dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan standar layanan informasi publik sebagai sarana penyebarluasan informasi.
“Ada 3 klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yaitu informasi yang bersifat berkala, serta merta dan setiap saat. Ketiganya wajib memenuhi standar layanan informasi publik diantaranya standar pengumuman, standar permintaan informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar maklumat pelayanan serta standar pengujian konsekuensi”, tegas Edi dalam materinya.
Bimtek yang berlangsung dua hari ini menjadi wadah efektif bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa timur untuk melakukan standardisasi layanan informasi publik agar dapat mendukung keterbukaan informasi publik khususnya pada tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (dca)