Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

(2-8-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - Jumat (29/07) KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan stakeholder terkait. Acara sosialisasi yang dikemas dalam bentuk diskusi panel itu, menghadirkan tiga narasumber dengan materi pembahasan yang berbeda namun satu tema besar yang sama yaitu tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Pertama narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan materi tentang penegakkah hukum dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang disampaikan oleh kepala seksi intel Wahyu Susanto. Sementara narasumber kedua dari polresta pasuruan kota menyampaikan materi tentang indeks kerawanan politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang disampaikan oleh Kasat intel Kunadi. Dan materi ketiga disampaikan oleh Helmi anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggara menyampai materi tentang PKPU nomor 4 tahun 2022. Dalam sambutannya Royce Diana Sari ketua KPU Kota Pasuruan menuturkan bahwa sosialisasi regulasi ataupun informasi tentang tahapan pemilu tahun 2024 wajib KPU Kota Pasuruan lakukan kepada seluruh elemen masyarakat kota pasuruan, harapannya seluruh masyarakat mengetahui tahapan demi tahapan, semakin banyak masyarakat mengetahui sehingga banyak masyarakat yang peduli dan ikut terlibat untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024. “Sosialisasi merupakan kewajiban bagi KPU untuk disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui proses pelaksaan pemilu dan diharapkan kepedulian dan keterlibatannya untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.” Ucapnya. Selain itu pula beliau menyebutkan “Ada tiga kategori partai politik pasca putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yakni Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.” Tuturnya. Acara yang digelar di hotel Horison dan dihadiri oleh komisioner Bawaslu Kota pasuruan ini, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan poto bersama. (th)

Internalisasi Regulasi

(2-8-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - Tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terus bergulir, saat ini akan memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan yang mengatur terkait tahapan tersebut. yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum lama ini telah dilaksanakan sosialisasi secara terus menerus dan berkelanjutan ke seluruh elemen lapisan masyarakat, tidak terlewat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kota Pasuruan sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang ada di daerah juga melakukan hal yang sama, hari ini (28/07) melakukan sosialisasi kepada internal KPU mulai dari komisioner, sekretaris, kasubbag dan seluruh staf yang ada di lembaga tersebut, bertempat di ruang aula, mulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. Harapan di adakan sosialisasi ini, agar civitas KPU Kota Pasuruan memahami regulasi yang mengatur tentang tahapan-tahapan pemilu tahun 2024, termasuk salahsatunya di tahapan krusial ini yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang sudah di atur di PKPU 4 nomor tahun 2024 . “Dengan diadakannya sosialisasi regulasi diinternal KPU Kota Pasuruan ini, diharapkan seluruh insan KPU Kota Pasuruan memahami PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Ucap Helmi Divisi Teknis dan Penyelenggara. Dalam paparannya Helmi menyampaikan sosialisasi tersebut dalam bentuk presentasi dan diakhiri dengan tanya jawab. (th)

Kejar Verfikasi Parpol, KPU Gelar Bimtek

(23-7-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - KPU bergerak cepat pasca diterbitkan nya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dengan menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) bagi Divisi Teknis, Rendatin, Kasubbag Teknis Hupmas serta Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Digelar di 3 hotel berbeda, Bimtek ini diikuti seluruh satuan kerja KPU se Indonesia mulai tanggal 22 sampai 25 Juli 2022.  Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang membuka acara ini menyebut, dalam menghadapi verifikasi partai politik harus punya prinsip dalam mendukung kegiatan. "Kita harus memperkuat kedisiplinan, taat aturan dan perintah" tegas Hasyim. Lanjut Hasyim memaparkan, dalam verifikasi faktual, KPU Kabupaten/Kota dapat mengundang Bawaslu untuk ikut dalam verifikasi faktual.  "Kita dapat meminta Bawaslu (untuk) ikut verifikasi faktual. Kita ajak" jelas Komisioner 2 periode ini. Mengutip PKPU diatas, pendaftaran partai politik akan dilakukan pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 melalui SIPOL KPU. SIPOL KPU itu sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk menerima data dari partai politik. (bcp11)

Divkumwas Akhiri Pengawasan Lelang

(23-7-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - Untuk Memastikan Kegiatan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Sesuai Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2010.  Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas) KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro melakukan Pengawasan Atas Kegiatan Tersebut Yang Dilakukan oleh Panitia Penghapusan Barang KPU Kota Pasuruan berupa kotak suara karton, bilik suara karton, bilik alumunium, dan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020. Hari Ini Kamis (21/07/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan Mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo guna memperoleh risalah lelang. Kunjungan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Hasan Asuro, Sekretaris KPU Kota Pasuruan Deni Laksono, dan Kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik Alim Syaiful Fuad. "Dengan diperolehnya Risalah Lelang dari KPKNL Sidoarjo Ini, berarti kegiatan lelang ini berakhir dan tinggal melaporkan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Timur” terang Hasan. (Ha)

KPU Kota Pasuruan Mengikuti Pembukaan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2022 Semester I

(22-7-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - Jumat (22/07/2022) Tim Keuangan KPU Kota Pasuruan jalani Entry Meeting Reviu Laporan Keuangan (LK) oleh Inspektorat KPU RI melalui daring (Dalam Jaringan) via Aplikasi Zoom. Reviu LK ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keseluruhan realisasi anggaran keuangan tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Iratama Wilayah 2, Ketua, Sekretaris KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pengelola keuangan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.  "Laporan Keuangan harus berintegritas, karena dengan laporan keuangan yang berintegritas, akan memberikan jaminan transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan APBN 2022" ujar Adiwijaya Bakti Irtama wilayah 2 KPU RI saat memberikan sambutan.

Komunikasi dan Apel Pagi

(18-7-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - KPU Kota Pasuruan, Sebelum pelaksanaan tugas sehari-hari, seluruh keluarga besar KPU Kota Pasuruan  terlebih dahulu melaksanakan apel pagi. Apel pagi sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pimpinan dan anggotanya. Selain itu,  sebagai sarana penyampaian arahan kebijakan pimpinan, agar tugas yang diemban dapat dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan pimpinan. Apel pagi hari ini, Senin(18/07/2022) pukul 09.00 wib dilaksanakan di halaman parkir kantor KPU Kota Pasuruan, dipimpin oleh Ketua KPU Kota Pasuruan . Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari memberikan arahan kepada seluruh keluarga besar KPU Kota Pasuruan,tentang beberapa poin yakni membangun komunikasi dan koordinasi dengan baik guna pencapaian tujuan bersama dan kesuksesan bersama dalam menyongsong pemilu serentak 2024. Royce Diana Sari menyampaikan terimakasih kepada seluruh keluarga besar KPU Kota Pasuruan karena secara penuh dalam melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik.(Miss)

Populer

Belum ada data.