
KPU Kota Pasuruan Gelar Lomba Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
(29-4-2024) kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, menggelar lomba pembuatan maskot hingga jingle atau lagu yang dikhususkan untuk kebutuhan sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pasuruan 2024. Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nanang Abidin, mengatakan desain utama maskot harus memuat identitas khas dari wilayah setempat danmencakup tema Pemilih Cerdas Bermartabat.
Nanang menjelaskan maskot Pilkada Kota Pasuruan 2024 rancangan peserta harus memperhatikan ketentuan terkait komposisi, yakni hasil desain tersebut menampakkan detail dari segala sisinya.
"Maskot itu harus mencerminkan filosofi dari bentuk serta rupa yang detail karena akan dicetak menjadi boneka " ucapnya.
Sementara untuk karya dalam bentuk lagu memuat tema Pilkada Kota Pasuruan dalam format dokumen MP3 maupun WAV.
"Ini sebagai langkah sosialisasi, disamping itu juga sebagai ajang menyalurkan bakat dan skil para pegiat maskot dan jingle," kata dia.
KPU Kota Pasuruan menerapkan mekanisme ketat pada proses kurasi lomba Pilkada 2024 jenis maskot untuk mencegah adanya karya yang plagiarisme atau sudah pernah dipakai/dipublikasi sebelumnya oleh pendaftar.
Sementara, jajaran juri lomba maskot, mars, dan jingle Pilkada Kota Pasuruan menyatakan setiap karya berupa desain maskot dan lagu yang dikirimkan peserta langsung dilakukan penilaian. Selain itu, dewan juri juga harus melakukan proses investigasi untuk mengetahui keaslian setiap karya.
"Kalau penilaian tidak cepat nanti bisa menumpuk di akhir, belum lagi harus mengunduh karya yang dikirimkan dan otomatis waktunya bisa semakin lama," katanya. (humas)