Berita Terkini

Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 #SESI 2

Pasuruan, kota-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengikuti kegiatan bertajuk “Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXXII/2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu 24 September 2025. Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan. KPU Kota Pasuruan diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hasan Asuro, Kassubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum  Beninda Vongky Adi Praja serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Pasuruan. 

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber akademisi Dr. Kris Nugroho, Drs., MA yang menjelaskan materi terkait alternatif sistem pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXXII/2024. Setelah pemaparan materi, kegiatan diskusi dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan narasumber dan seluruh peserta kegiatan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Pasuruan dapat memahami secara menyeluruh substansi putusan MK tersebut serta menyiapkan langkah-langkah terukur dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Selain itu, diskusi ini juga menjadi wadah bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat komunikasi, koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(BM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali