Berita Terkini

Upaya Preventif Cegah Korupsi, Kajari Kota Pasuruan Beri Arahan

(6-10-2022) www.kota-pasuruan.kpu.go.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pasuruan pada Kamis (6/10). Memberikan pemahaman dasar terkait korupsi, Maryadi Idham Khalid menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi, sistem hukum yang dianut Indonesia hingga penjelasan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Acara yang berlangsung selama 1 jam ini mendapatkan respon positif dari peserta yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag serta jajaran Staf sekretariat KPU Kota Pasuruan. Hal ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan maupun respon tentang tindakan pencegahan korupsi yang disampaikan oleh peserta. 

Posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu disebut rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya preventif dan deteksi dini terutama oleh Pejabat Negara dan ASN dengan berkomitmen secara pribadi person by person untuk tidak terlibat korupsi. 

Diakhir sesi Kajari Kota Pasuruan menghimbau untuk tidak  ragu menyampaikan dan melaporkan apabila menerima gratifikasi atau mengetahui tindakan korupsi. “Titik penting korupsi terletak pada pejabatnya, bukan nilai korupsinya” tegasnya. (dca)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali